SUMEDANGEKSPRES COM –
Akibat menyebar ujaran kebencian di Medsos, Muhamad Aldi Putra, 25 harus berurusan dengan polisi.
Pemuda yang diketahui
warga Perum Putraco, Blok D4, No 1 RT 03 RW 04 Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung itu menghina institusi Polri saat live streeming di akun FaceBook miliknya, pada pada Rabu (23/6) jam 16.00.
“Kita amankan seorang laki laki yang membuat Video ujaran kebencian,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melalui Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana. Kamis (24/6).
Baca Juga:Wagub: Mafia Tanah itu Sudah Teridentifikasi Siapa-siapanyaJauh-jauh Dari Desa Datang ke Kota, Ternyata MPP Tutup. Warga Minta Pemerintah Gencar Sosialisasi Layanan Publik
Kata dia, tak kurang dari 6 jam, pelaku berhasil dibekuk di kediaman rekannya di Dusun Cicabe Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung.
“Pelaku menggunakan motor sambil merekam video dan suara penuh kebencian dan provokasi,” sebutnya.
Bahkan pelaku menantang siapa saja yang bisa menangkap dirinya, maka dia dinyatakan sebagai pemenang.
Video berdurasi 01.40 detik itu
dimulai dari depan kantor Desa Sindangpakuwon menuju arah perumahan SBG Cimanggung. “Pelaku langsung mengunggah ke Facebook dengan akun Al Jesus,” ujarnya.
Dalam video tersebut, pelaku mengatakan bahwa Polisi bangke, Polisi jiwanya geus paraeh (polisi jiwanya sudah mati).
Bahkan dia juga sebut – sebut institusi TNI dan salah satu ormas dengan perkataan yang tidak pantas
Pelaku dijerat UU ITE dan ujaran kebencian. “Kita akan proses kasus ini,” sebut Dedi. (red)