SUMEDANGEKPRES.COM – Sejumlah mantan Kepala Desa di Kabupaten Sumedang mempertanyakan kejelasan PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang hingga saat ini belum cair.
Mantan Kades Pamekarsari, Kecamatan Surian Usep Wijaya mengakui, jika kejadian tersebut tidak hanya menimpa kepada dirinya, melainkan sejumlah mantan kades yang habis pada masa bakti 2019 akhir hingga 2021 kemarin.
Usep menjelaskan, semua kepala desa di Kabupaten Sumedang, diketahui secara otomatis masuk menjadi nasabah Asuransi Jiwasraya. Dan, setiap habis masa jabatan, asuransi tersebut dapat dicairkan.
Baca Juga:Rambu Parkir Berlangganan Terpasang di 30 TitikLicin Gelar Woro-woro dan Penyemprotan
“Sampai saat ini belum bisa dicairkan. Terus dari pihak Asuransi Jiwasrayanya belum ada informasi yang jelas. Alasannya karena ada permasalahan di tingkat pusatnya,” ujarnya kepada Sumeks, Minggu (27/6).
Diketahui, lanjut Usep, yang mengikuti pilkades serentak saat ini ada sekitar 89 desa. Dan itu sekaligus yang habis dari masa jabatannya. Kemudian, ditambah yang habis di tahun 2020 dan 2019.
“Kalau nominal, keterangan dari pihak asuransi nya variatif. Minimal ada yang dapat sekitar Rp 5 juta,” sebut Usep.
Sementara itu, Usep beserta rekannya hingga saat ini menunggu kepastian dari pihak PT Asuransi Jiwasraya (persero) terkait pencairan asuransi. Sedangkan bagi para mantan kepala desa yang berakhir masa jabatannya di awal 2019, sudah dinyatakan cair.
“Itu hak kami, karena memang untuk membayar Asuransi itu kan dipotong dari Siltap (Penghasilan Tetap) kami selaku kades. Dan bukti struk pembayarannya setiap bulan juga ada. Intinya kami mempertanyakan kejelasan dari pihak asuransi,” tuturnya. (red)