“Jadi ketika kaitannya dengan Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu ini yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang di akui alas haknya sebagai Obyek pembebasan lahan adalah alas hak yang berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria bersifat pubik,” tuturnya. (red/rif)
Cerita di Balik Sengketa Lahan Areal Blok Satim Ujungjaya. Perhutani dan Ahli Waris Saling Klaim Menang di Pengadilan

