SUMEDANGEKSPRES.COM – Polres Sumedang menetapkan status tersangka kepada tujuh perempuan dalam kasus perundungan (bullying). Ironisnya, lima pelaku masih masih berstatus di bawah umur.
Kasus perundungan ini sempat viral di media sosial facebook. Dalam tayangan tujuh detik itu, tampak seorang perempuan berkaus hitam terlihat duduk di kursi sofa dengan posisi wajah menunduk.
Terlihat pula, dua orang perempuan dengan posisi berdiri saling bergantian menampar perempuan berkaus hitam tersebut.
Baca Juga:Varian Delta Terdeteksi di Sumedang, Tiga Orang TerpaparMenko Airlangga Ajak KADIN Melihat Pandemi Menuju Kemandirian Jangka Panjang
Sedangkan satu orang lainnya, terlihat duduk santai mengangkat kaki ke sofa seraya memainkan handphone.
Terkait kasus itu, Kasat Reskrim AKP Yanto Selamet membenarkan adanya kasus perundungan itu. Terang Yanto, peristiwa itu terjadi di Dusun Cinunuk Desa Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara.
“Kami telah mengamankan tujuh tersangka pelaku bullying berinisial NRF, DM, RW, SA, NK, PN, dan ST terhadap korban saudari PR,” ujar Yanto kepada wartawan, belum lama ini.
Diketahui, kasus perundungan tersebut terjadi pada Rabu 30 Juni 2021 di rumah salah satu tersangka. Motif dari para pelaku melakukan perundungan, disebabkan karena cemburu.
“Kasus ini sekarang sedang ditangani petugas dari Unit PPA Polres Sumedang, dan semua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan. Sedangkan korban akan dilakukan visum di rumah sakit,” beber Yanto.
Yanto menjelaskan, bagi lima pelaku di bawah umur, diserahkan kembali kepada orang tua dengan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Sedangkan dua pelaku lain dikenakan Pasal 170 atau Undang-undang perlindungan anak dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. (kga)