SUMEDANGEKSPRES.COM – Kepala Desa Pakualam Kecamatan Darmaraja Sopian Iskandar meminta Perbup No 8 tahun 2021 terkait pengelolaan Burnong direvisi sebelum anggaran tahap dua penataan destinasi wisata Burnong direalisasikan. Pasalnya, anggaran penataan destinasi wisata Burnong tahap dua tahun 2021 dari Banprov yang nilainya belasan milyar akan segera terealisasi.
Namun, pihak Desa Pakualam meminta agar pengelolaan Burnong ditertibkan terlebih dahulu, harus jelas siapa yang berhak mengelolanya. Pihaknya tetap menolak apabila yang mengelola Burnong sesuai Perbup No 8 Tahun 2021, yaitu pihak badan usaha lain.
“Informasi yang sampai ke pihak desa, bahwa anggaran tahap dua untuk penataan destinasi wisata Burnong dari Bantuan Provinsi sebesar belasan milyar akan segera direalisasikan. Tapi, kami minta agar perbup terkait pengelolaan Burnong direvisi dulu sesuai dengan yang diusulkan,” kata Sopian kepada Sumeks, belum lama ini.
Baca Juga:Iwan: Antisipasi Kemungkinan Terburuk PandemiWarga Sukasari Heboh, Seorang Kakek Ditemukan Terbujur Kaku di Kebun Bambu
Dikatakan, untuk pengelolaan lebih baik dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi nya, yaitu Disbudparpora.
“Kenapa pengelolaan Burnong tidak dilimpahkan ke dinas terkait saja, yang jelas-jelas membidanginya. Mengapa Disbudparpora juga tidak mau melaksanakan yang merupakan tugasnya atau mungkin karena ada konflik kepentingan,” ucapnya.
Sopian menegaskan, pihaknya merasa kecewa terhadap sikap Bupati Sumedang yang sampai saat ini tidak merespon surat permohonan revisi Perbup No 8 tahun 2021 tersebut. Padahal, pihak desa sudah lama mengirimkan surat tersebut.
“Saya kecewa dengan sikap Bapak Bupati Sumedang yang sampai saat ini tidak merespon surat permohonan revisi perbup,” katanya. (kga)