SUMEDANGESKPRES.COM – Awal Agustus 2021, Samsat Sumedang kembali menggulirkan Program Triple Untung Plus. Pada program ini, banyak sekali kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat, khususnya wajib pajak pemilik kendaran bermotor, baik roda 2 maupun roda 4.
Hal ini, sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Sumedang M Deni Zakariya, S.STP, M.Si ketika ditemui Sumeks di ruangan kerjanya, belum lama ini.
“Kami dari Samsat Sumedang menyampaikan kaitannya dengan program kemudahan, terutama pada masa pandemi Covid 19. Program ini juga untuk meringankan masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor,” ujar Deni Zakariya.
Baca Juga:Putra Daerah Sumbang APD LengkapPangdam Sumbang Sembako ke Tukang Becak di Sumedang
Deni menjelaskan, Program Triple Untung Plus yang di-launching langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berlaku per tanggal 1 Agustus 2021 hingga 24 Desember 2021.
“Jadi mulai bulan Agustus sekarang, Samsat Sumedang dalam hal ini dari Bapenda Jawa Barat, menyampaikan program dimana program ini mulai berjalan dari kemarin dan sudah di-launching oleh bapak Gubernur per tanggal 1 Agustus 2021 akan berakhir sampai tanggal 24 Desember 2021,” beber dia.
Adapun kemudahan-kemudahan atau pun keuntungan-keuntungan untuk wajib pajak kendaraan dari program Triple Untung Plus, sebagai berikut.
Pertama, bagi wajib pajak yang masih menunggak pajak kendaraan, melalui program ini mendapat keuntungan bebas denda.
“Biasanya kan kalau telat bayar pajak, dikenai denda 2% per bulan. Misalnya saja ada sekian bulan atau sekian tahun, maka pada waktu normal, dendanya diakumulasi dan harus dibayar. Nah, untuk periode 1 Agustus 2021 sampai tanggal 24 Desember, itu nol atau tanpa denda,” jelas Deni.
Keuntungan kedua, lanjut Deni, adalah bebas BBN-KB 2. Bagi wajib pajak yang mempunyai kendaraan masih atas nama orang lain, ketika mau dibaliknamakan, biasanya ada tarif 1%. Melalui program Triple Untung Plus menjadi nol atau gratis.
Dan keuntungan ketiga, adalah bebas tunggakan pajak tahun ke-5 dan seterusnya. “Jadi, ketika ada wajib pajak yang menunggak di atas 5 tahun, misalnya 10 tahun atau 9 tahun, itu mulai dari tahun ke-5 dan seterusnya, itu bebas. Jadi hanya bayar 4 tahun plus 1 tahun ke depan. Karena memang dan sifat pajak itu, bayar pajak 1 tahun di muka. Jadi bagi wajib pajak yang menunggak berapa tahun pun yang di atas 5 tahun, itu hanya bayar 4 tahun saja,” katanya.