Samsat Sumedang Kembali Gulirkan Program Triple Untung, Denda Dihapus Wajib Pajak Dapat Diskon

Samsat Sumedang Kembali Gulirkan Program Triple Untung, Denda Dihapus Wajib Pajak Dapat Diskon
0 Komentar

Adapun program lain dari Triple Untung Plus, adalah pemberian diskon bagi wajib pajak yang taat pajak tepat waktu. Besaran diskonnya mulai 2 persen sampai 10 persen.

“Dari 0 sampai 30 hari, itu dapat diskon 2 persen. Diskon sampai 10 persen, itu pembayaran pajak minimal 6 bulan sebelum jatuh tempo. Jadi, tahapan diskonnya mulai 2 persen, 4 persen, 6 persen, 8 persen dan 10 persen. Tergantung waktu dibayarkan, jadi lebih cepat membayar pajak berarti diskonnya lebih besar,” beber Deni.

Diskon lainnya, beber Deni, adalah BBN-KB 1. Yakni, bagi kendaraan baru kendaraan baru. “Misalnya kendaraan baru kan biasanya di situ ada balik nama kendaraan, itu juga ada diskonnya, itu bagi wajib pajak yang membeli kendaraan baru, BBN-KB pertamanya ada diskon. Jadi itulah kemudahan-kemudahan pada program Triple Untung Plus yang berlaku periode sekarang mulai dari tanggal 1 Agustus 2021 sampai 24 Desember 2021,” beber Deni.

Baca Juga:Putra Daerah Sumbang APD LengkapPangdam Sumbang Sembako ke Tukang Becak di Sumedang

Deni mengingatkan, pada 24 Desember 2021 adalah batas akhir pembayaran bukan waktu proses pengurusan yang berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan.

Dia mencontohkan, untuk mutasi kendaraan biasanya membutuhkan waktu cukup lama. “Karena untuk balik nama, misalnya pemilik kendaraan pertama itu, di Kota Bandung. Nah itu kan perlu cabut berkas di sana (Bandung, red), yang biasanya memerlukan waktu lama. Ketika diproses pada saat di Bandung tanggal 20 Desember, misalnya. Kemudian datang ke sini (Sumedang, red) untuk diproses BBN-KB, misalnya tanggal 26 Desember, itu sudah tidak berlaku. Jadi, sekali lagi bukan berarti mulainya proses, tapi pada saat pembayaran sampai tanggal 24 Desember 2021,” tegas Deni.

Untuk itu, Deni mengimbau, para wajib pajak kendaraan bermotor Kabupaten Sumedang yang tersebar di 26 Kecamatan, saat ini waktunya memanfaatkan program Triple Untung Plus.

“Segera memanfaatkan program ini, karena kalau pembayaran pajak yang berlaku denda normal, lumayan besar selisihnya. Jadi ini betul-betul sangat menguntungkan, dan memang Program Triple Untung ini juga untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid 19 sekarang ini,” tutup Deni. (ahm/adv)

Laman:

1 2
0 Komentar