SUMEDANGEKSPRRS.COM – Pemerintah Kabupaten Sumedang memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang rencananya akan digelar pada tanggal 8 September 2021 bisa terlaksana jika Kabupaten Sumedang masuk dalam PPKM level dua.
Demikian hal tersebut, disampaikan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dalam arahannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 secara virtual, belum lama ini.
“Pilkades serentak bisa kita laksanakan tanggal 8 September kalau Sumedang masuk PPKM level dua. Sebenarnya Sumedang berada di zona orange atau level tiga menuju level dua. Tetapi karena masuk Aglomerasi Bandung Raya, maka kita harus mengikuti kebijakan pusat,” ujarnya.
Baca Juga:Ayi Subhan: Selama PPKMD Diberlakukan, Kami telah Sumbangkan Rp 1 Milyar untuk Membantu WargaPemilik Lahan: Rumah Dibongkar Tanah Dirusak, Tetapi Pembayarannya Belum
Dikatakan Bupati Dony, Sumedang sudah mempunyai pengalaman sebelumnya dalam penyelenggaraan Pilkades di era pandemi. Menurutnya, hanya tinggal menyesuaikan dengan kondisi saat ini dan persiapan yang matang ketika masuk PPKM di level dua.
“DPMD harus lakukan persiapan, baik administrasi maupun kesiapan lainnya dan ketika Sumedang masuk di level dua sudah ada akselerasi tinggal di eksekusi,” kata Bupati.
Bupati menyebutkan, ada tiga indikator pelaksanaan Pilkades serentak bisa berjalan dengan sukses. Pertama, yaitu Pilkades berjalan dengan aman, damai dan tertib. Kedua, antusia pemilih meningkat dan tertib administrasi, ketiga aman dan terhindar dari Covid-19.
“Legacy kita setiap perhelatan apapun mau Pilpres, Pilgub, Pilkada selalu tertib dan kondusif, tidak ada pertikaian. Saya minta ini harus pertahankan. Untuk itu sukses penyelenggaraan, Pilkadesnya aman, tingkat partisipasi meningkat, sukses administrasi tidak ada dampak hukum dan aman dari covid-19,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPD Endah Kusyaman mengatakan, pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa di situasi covid 19 sekarang ini, pihaknya sudah melaksanakan tahapan pembentukan panitia Pilkades tanggal 5 Mei dan tanggal 25 Mei.
Namun, kata Endah, saat pemberlakuan PPKM ditambah adanya surat edaran dari Kemendagri tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW selama masa penerapan PPKM di Kabupaten Sumedang ada beberapa tahapan yang ditunda.
“Karena ada perpanjangan PPKM dan surat edaran dari Kemendagri sehingga terjadi penundaan di tahapan seleksi, penetapan calon dan pengundian nomor. Tahapan tersebut bisa kita dilaksanakan jika Sumedang masuk di level dua,” jelasnya.