Polisi Sita Jutaan Butir Obat LL Seharga Rp 2,15 Miliar
SUMEDANGEKSPRES.COM, Paseh – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Rudi Ahmad Sudrajat baru saja berhasil melakukan pengungkapan home industry obat keras illegal jenis LL di Dusun Sukamulya RT 009 RW 003 Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Sabtu (21/8) kemarin.
Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial MSM Alias A.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka MSM mengakui bahwa bahan baku obat tersebut didapat dari M yang berada di daerah Bandung.
Baca Juga:Ridwan Kamil: Cendekiawan Muda Harus Adaptasi Teknologi DigitalGubernur Siap Kerja Sama dengan Pangdam Baru Lawan COVID-19
“Diracik oleh Sodara MSM Alias A sehingga menjadi obat jadi berupa obat berlogo LL yang kemudian di jual oleh tersangka MSM kepada sodara B yang kini masih buron. Obat tersebut biasa dikirim ke Surabaya” ujarnya kepada Sumeks, Minggu (22/8).
Dari pengungkapan tersebut, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti obat berlogo LL sebanyak 2.150.000 (dua juta seratus lima puluh ribu) butir atau seharga Rp 2.150.000.000.
“Barang bukti obat sebanyak 21 Kg kita amankan, 1 Kg isinya 10.000 (sepuluh ribu) butir 1 Kg di jual biasanya dengan harga Rp 11.500.000,” ungkapnya.
Rudi juga menuturkan, dengan menggunakan 2 mesin, tersangka mampu memproduksi sebanyak 1½ Kg setiap harinya dan meraup untung sebesar Rp 400 juta setiap bulannya.
“Tersangkanya ini mulai produksi sejak Februari 2021 sampai tertangkap,” sebutnya.
Sementara itu, salah satu ahli medis, dr Iqbal menambahkan, obat LL memiliki efek halusinasi. Sehingga apabila digunakan tanpa resep dokter akan berefek sama seperti menggunakan narkoba.
“Untuk dunia medis, obat LL ini digunakan untuk penyakit Parkinson atau Epilepsi. Tapi penggunaannya itu harus sesuai dengan resep dokter,” tuturnya.
Akibat hasil perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000. Dan Pasal 19 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000. (kga)