SUMEDANGEKSPRES.COM, Tanjungsari – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman menjelaskan persoalan relokasi bagi warga korban longsor Kampung Bojong Kondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung merupakan kewenangan Pemkab Sumedang bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Dalam hal ini, Pemda bertanggung jawab menyiapkan lahan relokasi. Sementara Kementerian PUPR pembangunan fisiknya,” terang Heman kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Perihal rencana relokasi warga, kata Herman, saat ini rencana relokasi masih terkendala karena ada warga yang ingin tetap tinggal di kawasan zona merah rawan longsor.
Baca Juga:Bupati Pantau Pelaksanna PTM di MAN 2 SumedangRefocusing dan Inovasi Pemerintah Daerah untuk Minimalisir Dampak Pandemi Covid-19
“Untuk menentukan kapan relokasi dilaksanakan, tadinya sebelum ada kebijakan PPKM darurat. Namun, ternyata ada PPKM darurat terpaksa harus ditangguhkan,” terangnya.
“Ditegaskan Herman, soal relokasi bukan lelet atau mengabaikan. Pemda Sumedang terus berupaya untuk secepatnya menyelesaikan relokasi. “Namun di lapangan tidak semudah membalikkan telapak tangan,” jelasnya lagi.
“Dalam rilis yang dikeluarkan Humas Pemkab Sumedang, Bupati Dony Ahmad Munir menjelaskan awalnya relokasi akan dibangun di atas tanah milik Perum SBG.
Karena hanya cukup untuk 30 rumah, kata Dony, Pemda pun menyiapkan alternatif berupa lahan milik Pemda yang lokasinya di Desa Cinanjung Kecamatan Tanjungsari.
“Lahan milik PT SBG untuk relokasi hanya cukup untuk 30 rumah saja. Untuk itu, kami siapkan alternatif yang kedua Kecamatan Tanjungsari dengan luas tanah kurang lebih setengah hektar,” paparnya. (kos)