SUMEDANGEKSPRES.COM, Jakarta – Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 harus segera dilaksanakan. Adapun jumlah insentif tenaga kesehatan (Nakes) di daerah pada 2021 sudah tersalurkan sebesar Rp 3,796 triliun.
Dikutif dari FIN.CO.ID group sumedang.jabarekspres.com Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Kemenkes, Kirana Pritasari melarang tegas pemerintah daerah membuat aturan sendiri untuk penyaluran insentif nakes tersebut.
“Pemda harus mengacu kepada KMK yang telah dibuat. KMK ini sudah atas persetujuan Kementerian Keuangan,” tegasnya, kemarin.
Baca Juga:Mendagri: Pemda Harus Update Data CovidPeringati Hari Pelanggan, BSI Kantor Cabang Sumedang Perkuat Ultimate Service melalui Transformasi Digital
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
“Kami mengharapkan Pemda bertindak sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan. Pemda jangan membuat aturan sendiri,” imbuhnya.
Menurutnya, KMK tersebut mengatur diantaranya terkait besaran insentif yang disesuaikan dengan tinggi risiko paparan terhadap penyebaran COVID-19. “Jadi bukan hanya main kasih. Biasanya untuk dokter spesialis Rp 15 juta per bulan. Untuk dokter umum Rp10 juta, dan sebagainya,” jelas Kirana.
Dia menyampaikan, insentif nakes di daerah pada 2021 sudah tersalurkan sebesar Rp 3,796 triliun. Pagu insentif nakes di seluruh provinsi Rp 9,184 triliun.
Pembayaran insentif itu terjadi percepatan. Yakni per 4 Juni 2021, tercatat baru 3,83 persen dari pagu. Penyaluran insentif nakes menjadi tugas pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota untuk membayarkannya. Karena anggarannya sudah ada di masing-masing Pemda. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak membayarkan insentif tersebut kepada para nakes. (rh/fin)