Terakhir, dirinya mengimbau institusi pendidikan agar berhati-hati tentang masalah pungutan, bantuan dan sumbangan. Terlebih sudah ada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Pergub Jabar Nomor 43 Tahun 2020 dan Undang-Undang Pendidikan Nasional. (Win)
Terakhir, dirinya mengimbau institusi pendidikan agar berhati-hati tentang masalah pungutan, bantuan dan sumbangan. Terlebih sudah ada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Pergub Jabar Nomor 43 Tahun 2020 dan Undang-Undang Pendidikan Nasional. (Win)