Terakhir, dirinya mengimbau institusi pendidikan agar berhati-hati tentang masalah pungutan, bantuan dan sumbangan. Terlebih sudah ada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Pergub Jabar Nomor 43 Tahun 2020 dan Undang-Undang Pendidikan Nasional. (Win)
Ada Pungutan Hingga Rp 5 juta Terhadap Siswa, Tim Saber Pungli Jabar Periksa Sekolah di Bekasi

