SUMEKS, Darmaraja – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, ada kelonggaran untuk aktivitas sektor perekonomian dan keagamaan.
Kelonggaran perketatan di masa PPKM level 3 ini merupakan kebijakan pemerintah untuk kesetabilan perekonomian masyarakat di tengah pandemi.
Menurut Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Darmaraja Drs Enjang Juandi, kelonggaran tersebut merupakan kebijakan yang penuh pertimbangan. Meski ada kelonggaran untuk aktivitas bukan berarti protokol kesehatan harus diabaikan. Justru adanya kelonggaran tersebut diharuskan memperketat prokes.
Baca Juga:SMPN 9 Sumedang Jalankan PTMT 2 ShiftHarga Jagung dan Dedak Naik, Peternak Menjerit
“Memang ada kelonggaran untuk aktivitas keagamaan dan perekonomian, dengan catatan prokes harus diperketat,” katanya.
Dalam hal ini, pihaknya tetap mengawasi destinasi wisata dan aktivitas warga yang berbau hiburan dengan dampak kerumunan. Sampai saat ini, hiburan di resepsi pernikahan masih dilarang. Apalagi sampai menimbulkan kerumunan.
“Kelonggaran ini hanya sebatas aktivitas perekonomian dan keagamaan, untuk aktivitas wisata dan hiburan kita belum ada intruksi dari pemerintah,” katanya lagi.
Oleh sebab itu, pihak gugus tugas penanganan covid 19 tingkat Kecamatan Darmaraja masih terus menjalankan rutinitas razia masker dan pengawasan terhadap prokes. “Kita masih jalankan rutinitas untuk pengawasan prokes melalui patroli dan rajia,” tegasnya.
Selain itu, untuk pendidikan juga ada kelonggaran, untuk Kecamatan Darmaraja ada 4 sekolah dasar (sd), 2 SLTP dan 2 SLTA yang sudah jalankan aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Untuk dunia pendidikan juga sudah ada kelonggaran, tapi prokes tetap diperketat,” katanya. (eri)