DARMARAJA – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Grindra, H Heri Ukasah mengatakan pihaknya akan mendorong Pemda Sumedang untuk melegalkan Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Waduk Jatigede.
Heri menilai, warga eks wilayah genangan yang saat ini berpindah ke besisir waduk tersebut, tentu kehilangan mata pencahariannya yang sebelumnya bermatapencaharian sebagai petani padi dan palawija.
Dengan adanya perairan di Waduk Jatigede tersebut, Heri menilai wajar jika warga setempat beralih profesi dengan memanfaatkan waduk tersebut sebagai media untuk budidaya ikan dengan menggunakan Kramba Jaring Apung (KJA).
Baca Juga:Vaksinasi Desa Galudra Capai 80 Persen20 Rumah di Desa Licin Dapat Bantuan Rutilahu
“Memang harus ada solusi terbaik dalam masalah KJA ini, disini pemerintah daerah Kabupaten Sumedang sendiri seharusnya mengkaji perda yang ada agar berpihak kepada masyarakat Sumedang umumnya, khususnya warga eks wilayah genangan,” ujarnya kepada Sumeks.
Sejauh ini, lanjut Heri, pihak DPRD Provinsi Jawa Barat sendiri khususnya Komisi II masih terus mencari solusi agar KJA bisa dipertahankan. Bahkan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan kementrian terkait.
“Hanya saja kewenangan tetap ada pada pemerintah daerah Kabupaten Sumedang,” sebut Heri.
Namun demikian, DPRD Provinsi Jawa Barat sendiri mengaku tidak ada masalah untuk membantu. Hasil Komunikasi dengan kementrian terkait persoalan tersebut akan segera di bawa ke pemerintah pusat. Bahkan Heri juga menyebut jika respon dari Pemkab Sumedang cukup baik, tinggal menunggu keputusan legalitas dari pusat.
“Mudah-mudahan saja ada solusi terbaik bagi semuanya, karena KJA ini punya peran penting untuk mendongkrak perekonomian masyarakat dan mungkin setelah ini legal, dapat menambah PAD untuk Kabupaten Sumedang sendiri,”terangnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Waduk Jatigede (AMWJ), Jajang menambahkan, kebijakan pemerintah pada KJA tersebut sangat menentukan perekonomian masyarakat. Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah mengkaji ulang dan merevisi perda tersebut.
“Untuk mencegah berkembangnya pengusaha luar yang bergerak di usaha KJA dan tidak menguntungkan atau tidak memberdayakan masyarakat setempat maka pemerintah harus merevisi perda tersebut agar tidak adanya pengusaha luar yang masuk ke waduk tersebut,” tuturnya. (eri)