“Yang mana masing-masing kegiatan ada PNBP nya, dan nantinya harus dikembalikan dengan kegiatan yang harus dipertanggung jawabkan. Karena kami operasinalnya dari situ juga, dari uang yang dimasukkan oleh masyarakat dikembalikan berbentuk operasional.
Jadi, nanti disamping kuotanya berkurang, masyarakat harus bisa memaklumi bila pengajuan pembuatan SHM berupa Sertifikatnya itu tidak bisa terealisasi pada program PTSL tahun 2022,” tuturnya. (ahm)