Juga dalam hadis Ibnu Umar radhiallahu’anhu, ia berkata,
أنه دخل عليه وعنده غليم أسود يغمز ظهره
“Bahwa Ibnu Umar masuk ke rumah Nabi ketika itu ada budak berkulit hitam yang sedang yughmizu (memijat) punggung Nabi.”
Maka, ini menguatkan bahwa makna “ghamazani” dalam hadis Aisyah di atas adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh kaki Aisyah dengan cara memijatnya.
Demikian juga, andaikan menyentuh wanita itu membatalkan salat, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyentuh ‘Aisyah walaupun terhalang kain karena ini akan berisiko terjadi sentuhan kulit, terlebih di rumah beliau yang dalam keadaan gelap. Ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu.
Baca Juga:Airlangga: TNI-Polri memiliki peran luar biasa dalam penanggulangan Covid-197 Amalan yang Pahalanya Terus Mengalir
Makna ini juga diperkuat oleh hadis lainnya, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,
فقدتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ليلةً مِن الفِراشِ، فالتمستُه فوقَعَتْ يدي على بَطنِ قَدَمَيه وهو في المسجدِ، وهما منصوبتانِ وهو يقول: اللَّهمَّ أعوذُ برِضاك مِن سَخطِك، وبمعافاتِك من عُقوبَتِك، وأعوذُ بك منك؛ لا أُحصي ثناءً عليك، أنت كما أثنيتَ على نفسِك
“Di suatu malam, aku tidak mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di tempat tidur. Aku pun mencari-carinya (di kegelapan) dan kedua tanganku mendarat di punggung kaki beliau. Ternyata beliau sedang sujud di tempat sujud. Kedua kaki beliau dalam keadaan ditegakkan. Beliau membaca doa, ‘Allahumma a’udzu biridhaka min sakhatik, wa bimu’afatika min uqubatik, wa a’udzu bika minka, laa uh-shi tsana-an ‘alaika, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik.’ ” (HR. Muslim no. 486)
Dalam hadis ini, Aisyah menyentuh kaki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak disebutkan bahwa beliau membatalkan salatnya. Sebagaimana kasus yang ada pada hadis sebelumnya.
Kesimpulannya, menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Namun, masalah ini adalah masalah yang longgar, kita menghormati pendapat lain yang berbeda. Karena perbedaan ini juga terjadi di tengah para salaf sebagaimana telah disebutkan di atas.
Adapun perkataan yang mengatakan bahwa wudu batal jika menyentuh wanita non-mahram dan tidak batal jika menyentuh istri atau wanita mahram, ini belum kami ketahui landasan dalilnya serta siapa ulama yang mengatakannya. Wallahu a’lam.
Simak juga bacaan seputar islam disini!