Anggoro menambahkan dengan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pekerja dapat memperoleh beragam manfaat di antaranya, jika terjadi risiko kecelakaan kerja maka akan mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, manfaat beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Ke depan sinergi antara BPJAMSOSTEK dan Pos Indonesia akan semakin diperluas sehingga kantor pos juga dapat melayani pencairan klaim peserta BPJAMSOSTEK.
“Dengan dibukanya akses pendaftaran dan pembayaran iuran seluas-luasnya, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan memiliki hari tua yang sejahtera,” tutup Anggoro.
Baca Juga:Penyebaran Covid-19 Akhir Tahun di Sumedang LandaiDitjen Perhubungan Darat Imbau Seluruh Awak Kendaraan Miliki Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK SUmedang, Dessy Sriningsih menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang sangat mendukung adanya penambahan kanal untuk pendaftaran peserta baru dan pembayaran iuran bagi peserta di sektor formal dan Informal.
“Dengan adanya kerjasama melalui Kantor Pos dan Aplikasi Pospay ini akan mempermudah pekerja sampai ke pelosok daerah,” ujarnya.
Hal ini agar semua masyarakat bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial dari BPJamsostek sehingga bisa terlindungi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Jadi seluruh pekerja merasa aman dan tenang di dalam melakukan aktivitas kerjanya,” ujarnya.