Lebih jauh Dikdik mengatakan, ada tiga unsur yang bertanggung jawab serta memiliki kewenangan di Pasar Parakanmuncang.
“Yang berwenang pada para pedagang itu Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) untuk sampahnya ada DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) kemudian untuk parkir dan bahu jalan ada Dishub (Dinas Perhubungan),” pungkasnya. (kos)