SUMEDANGEKSPRES.COM, DARMARAJA – Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Dede Suwarman, meminta pemerintah daerah (Pemda) kooperatif terkait adanya tagihan miliaran rupiah dari pengembang ke pemerintah desa di kawasan penyangga Waduk Jatigede.
Pasalnya, pengerjaan pematangan lahan untuk pemukiman warga eks genangan Waduk Jatigede pada 2015 itu, merupakan tanggungjawab pemerintah daerah.
“Meski dulu komitmennya dengan pihak desa. Tapi urusan anggaran itu yang harus tanggungjawab pemerintah daerah,” ujar Dede asal dapil Jatigede, belum lama ini.
Baca Juga:Cireki Kembali Amblas, Macet Hingga 2 Kilometer, Jalan Nasional Bandung-Cirebon TersendatRANS PIK Basketball Luncurkan Jersey Musim 2022, Gandeng AZA Activewear Sebagai Offical Apparel
Dia mengatakan, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti persoalan adanya tagihan miliaran rupiah ke pihak desa.
Dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait, yang dulu bersangkutan dengan proses pengerjaan pematangan lahan, untuk relokasi warga eks genangan Waduk Jatigede.
“Dulu saat pengerjaan kan diketahui oleh pihak pemerintah daerah termasuk camat, TNI dan Polri di tingkat kecamatan, bahkan Sekda. Jadi pengerjaan itu tidak fiktif dan bahkan sudah dirasakan manfaatnya selama 6 tahun oleh ratusan KK warga eks genangan,” tutur Dede.
Dede menyebutkan, pemerintah daerah tinggal mencari aspek legal hukumnya untuk melakukan menganggarkan pembayaran kepada pihak pengembang. Sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan cepat, tidak menjadi polemik di masyarakat.
Dia menegaskan, masyarakat eks genangan yang saat ini menempati lahan relokasi seperti di Desa Pakualam (Kecamatan Darmaraja), Desa Cisurat (Kecamatan Wado) dan Desa Mekarasih (Kecamatan Jatigede), tidak usah panik. Pihak DPRD akan mendorong pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan ini.
“Kalau tidak mau berkepanjangan, tolong selesaikan masalah ini. Masa pemerintah desa yang bertanggungjawab, kasihan warga,” ujar Dede.
Sementara itu, Kepala Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Sopian Iskandar, membenarkan adanya penagihan biaya pengerjaan pematangan lahan untuk relokasi warga terdampak Waduk Jatigede dari pihak pengembang.
Baca Juga:Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi, Menko Airlangga: Momentum Pemulihan Ekonomi di 2022 Harus DijagaPohon Tumbang Timpa Rumah Warga
Kata dia, penagihan biaya tersebut disampaikan melalui surat resmi ke pemerintah desa.
“Kami sudah terima surat penagihan dari PT Trisandi seminggu yang lalu. Dalam surat itu, intinya pihak pengembang meminta pertanggungjawaban pihak desa untuk membayar biaya pengerjaan pematangan lahan relokasi yang sekarang sudah ditempati warga kami,” ujar Sopian.