SUMEDANGEKSPRES.COM, DARMARAJA – Perkara tagihan milyaran rupiah dari pihak pengembang kepada Desa Pakualam Kecamatan Darmaraja semakin memanas.
Pihak PT Trisandi Putra Pratama selaku pihak kontraktor pengerjaan pematangan lahan relokasi bagi warga OTD Waduk Jatigede, memaparkan terkait kronologi awal pengerjaan pematangan lahan kurang lebih 6 tahun yang lalu, sampai saat ini warga sudah menempati lahan tersebut tapi belum ada realisasi anggaran dari pihak pemerintah Kabupaten Sumedang kepada pihak pengembang.
Manajer PT Trisandi Putra Pratama, Atong Abdillah memaparkan, pihaknya memulai pengerjaan pematangan lahan untuk relokasi warga OTD Waduk Jatigede diawali dari adanya sejumlah warga OTD yang memohon kepada pihak PT Trisandi untuk membuka lahan relokasi.
Baca Juga:Disposal Tol Cisumdawu Mencuat, Sekda: Tidak Ada Kaitannya dengan Longsor CiherangPerpanjang PPKM Jaga Pengendalian Pandemi, Menko Airlangga: Pemerintah Optimalkan Vaksinasi dan Program PEN
Hal itu dikarenakan, warga dari wilayah Desa Pakualam pada waktu itu, harus bergegas meninggalkan tempat tinggalnya karena didesak air sungai Cimanuk yang alirannya ditutup sehingga setiap saat terus meluas memenuhi hamparan wilayah genangan Waduk Jatigede (termasuk Desa Pakualam pada waktu itu).
Namun, pihak PT tersebut tidak langsung mengerjakan tindakan cut and fill. Sebab, belum ada bentuk kerjasama yang jelas dan apa yang akan menjadi jaminan untuk biaya pengerjaan pematangan lahan relokasi tersebut.
“Kita mengerjakan cut and fill tidak secara tiba-tiba tentu ada komitmen yang telah kami sepakati dengan Pemerintah Desa dan Pemkab Sumedang. Setelah membahas terkait prosedur, komitmen dan bentuk kerjasamanya, pihak PT Trisandi juga dipertemukan dengan pemerintah daerah oleh perwakilan OTD,” katanya.
Bahkan, pihak pengembang mengaku pernah melakukan pertemuan dengan para kepala desa wilayah genangan dan pejabat Bapppeda Kabupaten Sumedang di wilayah Kecamatan Wado.
“Kami masih ingat ada pertemuan sekitar tahun 2015 di sebuah rumah makan di Cisurat Wado,” katanya.
Bahkan, pada saat itu ada dorongan juga dari pihak pemkab untuk segera melakukan cut and fill, karena memang kondisi pada waktu itu mendesak.
Dikatakan, dalam kesepakatan itu ada point-point yang menyatakan jaminan bagi pihak pengembang untuk mau mengerjakan pematangan lahan. Diantaranya para kades menjaminkan tanah kas dan aset desa. Sebab saat itu desa wilayah genangan memiliki aset berupa uang, hasil dari pembebasan proyek Waduk Jatigede.