Ini berarti, walaupun ada laporan, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Di sinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata. (*)