Sementara itu, Pendampingan Hukum dari LBH Gerakan Indonesia Abdul Kholik mengatakan, kasus yang menimpa ES memang harus diusut tuntas lantaran masuk dalam kriteria kejahatan anak pasal 76e UUD no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Saya minta pihak kepolisian harus segera mengusut tuntas kasus kejahatan anak yang menimpa ke ES,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun keluarga korban sudah membuat laporan ke pihak yang berwajib kurang lebih dua minggu ke belakang. (radarcirebon/sumeks)