Pengungkapan kasus bermula ketika polisi yang menyamar hendak membeli sabu-sabu menghubungi Ratu. Petugas kemudian menentukan titik pertemuan, yakni di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Menuju TKP, Ratu tak datang sendiri. Dia didampingi rekannya bernama Adenan (28).
Setibanya di lokasi, Ratu dan Adenan memberikan sebungkus kopi saset berisikan satu poket sabu dengan berat 4,68 gram. Tak menunggu lama, polisi langsung menahan Ratu dan rekannya.
Saat pemeriksaan, Ratu mengaku sabu-sabu itu milik Adenan.
Baca Juga:Survei CNN: Elektabilitas Airlangga Tinggi, Publik Nilai Golkar Partai Nasional ReligiusPedagang Oleh Oleh Bertahan Walau Sepi Pembeli
Sementara itu, Adenan menyebut barang haram itu dia dapatkan dari seorang pria bernama Fatur Rahman (47).
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman Fatur Rahman di Jalan Nusa Indah 3 No 65 RT 04, Kelurahan Teluk Lerong, Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
“Kami amankan Fatur di rumahnya. Di sana kami temukan satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat dua poket sabu-sabu seberat 0,60 gram,” terang Purwanto.
Dia menyebutkan ketiga pelaku hanya berperan sebagai kurir. Pihaknya masih mencari sang bandar. (jpnn/sumeks)