sumedangekspres – Upaya mengamankan barang milik daerah, Pemkab Sumedang berupaya melakukan pengukuran lahan tanah untuk disertifikatkan.
“Lahan tanah milik Pemkab Sumedang yang diukur terdiri dari 17 bidang, yang tersebar di 8 kecamatan,” kata Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Ine Inajah melalui Kepala Bidang Aset, Widiyanti, belum lama ini.
Adapun bidan tanah yang diukur meliputi tanah Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Tempat Pembuangan Sampah Kahir (TPSA), Puskesmas, kantor UPTD Pertanian, Kantor Kecamatan Rancakalong, Outlet Perikanan, tugu kuda silat dan tugu tahu.
Baca Juga:Lirik Tutur Batin – Yura Yunita : Tutur Batinku Tak Akan Salah, Silakan Pergi, Ku Tak Rasa KalahSumatera-Jawa Jadi Basis Golkar, Survei: Airlangga Hartarto Capres Teratas
“Semuanya berada di wilayah Kecamatan Jatinangor, Rancakalong, Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Cimalaka, Situraja, , Buahdua serta Kecamatan Pamulihan,” terangnya.
Disebutkan, dari hasil pengukuran tersebut, nantinya akan dihasilkan Gambar Ukur (GU) sebagai prasyarat terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT).
“Tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang yang bersertifikat baru 10,25 persen. Target pensertifikatan dalam T.A. 2022 sebanyak 100 Bidang Tanah,” ujarnya.
Dia berharap, dengan kerjasama yang baik dengan ATR/BPN, maka seluruh tanah milik Pemerintah Daerah Sumedang dapat memiliki sertifikat. (red)