Polisi Ungkap peredaran Obat G dan Sabu di Sumedang

Polisi Ungkap peredaran Obat G dan Sabu di Sumedang
Tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat golongan G digiring menuju ruang tahanan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Sumedang, kemarin. (KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

 

Pada Minggu (6/3) lalu, sekitar pukul 23.30 di rumah kontrakannys di Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, anggota Sat Res Narkoba Polres Sumedang berhasil menangkap tersangka Gopet dan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,50 gram (empat koma lima puluh gram), satu buah pipet kaca, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan, satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap sabu/bonk, dua pack plastik klip bening, satu buah gunting, satu pack sedotan dan satu buah Handphone.

“Setelah diinterogasi bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka Gopet merupakan miliknya yang didapat dari Rian (DPO), dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali oleh tersangka Gopet,” ucap Eko.

Untuk pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Baca Juga:Warga Pertanyakan Tarif Tol Cisumdawu Ruas Cileunyi-Pamulihan yang TinggiPenat Sekolah, Siswa Ini Gelar Latihan Kesenian

“Untuk kedua tersangka penyalahgunnaan dan pengedar obat golongan G dijerat Pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (4) dan atau dan atau pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan acaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” pungkas Eko. (kga)

0 Komentar