Airlangga: Kegiatan di Rumah Ibadah Diperbolehkan Selama Bulan Ramadan

Airlangga: Selama Ramadan, Kegiatan di Rumah Ibadah Dibolehkan
Airlangga: Selama Ramadan, Kegiatan di Rumah Ibadah Dibolehkan
0 Komentar

Pada tingkat Kabupaten/Kota, 4 di antaranya masih menunjukkan tren kenaikan jumlah kasus aktif, yakni Kota Jayapura, serta Kabupaten Mimika, Nunukan, dan Aceh Besar.

Terdapat tiga provinsi dengan kasus aktif tertinggi. Namun angka bed occupancy ratio (BOR) terpantau masih memadai dan konversi TT Covid-19 di RS masih rendah. Ketiga provinsi tersebut adalah Papua, Lampung dan Nusa Tenggara Timur.

“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022. Kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan level situasi pandemi Covid-19, yaitu Transmisi Komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) dan kapasitas respons (testing, tracing, treatment/BOR),” tegas Menko Airlangga. (*)

0 Komentar