sumedang, KOTA – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman meminta 247 orang pejabat yang terkena penyederhanaan birokrasi dari struktural ke fungsional, selalu optimistis dan tidak bingung dengan jabatan baru.
“Saya minta yang kemarin terkena penyederhanaan birokrasi tidak perlu galau karena pejabat fungsional itu tidak jauh berbeda dengan struktural. Bahkan, banyak kelebihannya,” katanya baru – baru ini.
Kata Sekda, jabatan fungsional justru memiliki beberapa kelebihan dibandingkan struktural dari sisi karir.
Baca Juga:Postingan Loker Dinkes Sumedang Jadi Polemik PelamarBukti Kepercayaan Investor, BRI Capai Penjualan Sukuk Ritel Seri016 Senilai Rp2,3 Triliun
“Kelebihannya ialah karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan, tunjangan jabatan pada gaji lebih tinggi,” terangnya.
Kenaikan pangkat, kata Sekda, justru akan lebih cepat jika nilai kredit tercukupi dan batas usia pensiun lebih lama, dimana usia Pensiun Ahli Madya 60 Tahun dan Ahli Utama 65 tahun.
“Jabatan fungsional justru ‘sangat menantang’ terutama dalam upaya menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dalam mendukung peningkatan kinerja pelayanan pemerintah kepada publik,” tuturnya.
“Jabatan fungsional ini adalah untuk mengasah diri dalam menciptakan prestasi karena dalam jabatan fungsional, ASN diberi keleluasaan dalam mengembangkan potensi dirinya berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu sesuai rumpunnya,” tuturnya lagi.
Sekda sengaja mengumpulkan para pejabat fungsional tersebut untuk memberikan pemahaman tentang arah kebijakan, pola karir dan pembinaan ASN pasca penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
“Dengan kegiatan ini, para pejabat fungsional yang baru bisa memahami dan
menyamakan persepsi terkait tugas, fungsi dan esensi jabatan fungsional sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas diri, kinerja serta mentalnya,” jelasnya.
Baca Juga:Jabar Juara Terwujud Melalui Gebyar DesaRatusan Warga Santap Liwet Sepanjang 100 Meter pada Even Gebyar Desa 2022
Analis Kepegawaian Ahli Madya dari BPSDM Jawa Barat Dr. Rita Kardinasari dalam paparannya mengatakan, peralihan jabatan struktural ke fungsional harus dipahami sebagai proses transformasi pengembangan karir yang dilakukan tanpa mengurangi hak-hak pengembangan karir pegawai.
“Peralihan ini justru memberikan peluang kepada pegawai untuk bisa berpindah ke jabatan lain baik secara vertikal maupun diagonal,” ungkapnya.
Dikatakan, pejabat fungsional melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan butir kegiatan jabatan fungsional masing-masing yang diselaraskan dengan tugas, fungsi dan target kinerja unit organisasi.