“Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat fungsional tidak terpaku di unit kerjanya, tetapi bisa bertugas untuk unit kerja lainnya masih dalam SKPD yang sama atau bahkan dengan SKPD lainnya dengan dasar Surat Perintah,” ujarnya. (red)
“Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat fungsional tidak terpaku di unit kerjanya, tetapi bisa bertugas untuk unit kerja lainnya masih dalam SKPD yang sama atau bahkan dengan SKPD lainnya dengan dasar Surat Perintah,” ujarnya. (red)