sumedang, CIMALAKA – Adanya Instruksi Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang peraturan penerapan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2022 dalam penyaluran dan penerapan Dana Desa tahun anggaran 2022, Pemerintahan Desa Citimun akan merujuk pada Intruksi Presiden tersebut. Selerti disampaikan Kepala Desa Citimun Dadan kepada Sumeks, Selasa (5/4).
“Terkait dengan pelaksanaan penyaluran DD tahun 2022 sekarang, kami Pemerintahan Desa Citimun pastinya tetap akan merujuk pada intruksi Presiden,” katanya.
Dadan menerangkan, 40 persen dari anggaran DD itu untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 8 persen dari anggaran DD untuk Penanggulangan Covid-19 dan 20 persen dari DD untuk Ketahanan Pangan.
Baca Juga:Heroik, Damkar dan BPBD Menyelamatkan Kucing di SumurKejari Sumedang Sebut Bakal Ada Tersangka Baru! Yang Merasa, Siap – siap Digelandang
“Untuk ketahanan pangan di Desa Citimun disalurkan pada tiga program kegiatan. Satu budidaya ternak kambing yaitu pengadaan bibit kambing yang dibagi pada 3 kelompok peternak kambing. Anggota setiap kelompok
peternak kambing itu 10 orang, jadi untuk pengadaan bibit kambing sendiri itu sebanyak 30 ekor,” terangnya.
Kedua, kata dia, budidaya ikan lele yaitu pengadaan bibit ikan leleyang diberikan kepada satu kelompok peternak ikan di Dusun Citimun. “Serta, ketiga pembangunan jalan usaha tani jalan yang menuju sektor pertanian lokasinya di Dusun Sukatani,” katanya.
Dadan menuturkan, untuk yang 32 persen dari anggaran DD Tahun 2022, pertama diterapkan pada program kegiatan diantaranya insentif guru ngaji dan paud serta insentif kader PKK. Kedua, pada program pemberdayaan di desa seperti pelatihan – pelatihan dan program pemberdayaan dari pemerintah seperti program Sekoper Cinta, serta program lainya.
Dadan berharap untuk tahun depan tahun 2023 nanti, karena di desa ini sekarang sudah hampir dua tahun tidak bisa membangun dan tidak ada perbaikan bagi sarana prasarana jalan, drainase, jembatan, tembok penahan tanah
dan lainya, khusus untuk wilayah Desa Citimun sudah banyak sarana prasarana yang kondisinya sudah rusak.
“Mudah-mudahan di tahun 2023 Bapak Presiden memberikan kelonggaran kebijakan-kebijakan kepada desa terkait dengan penggunaan anggaran Dana Desa. Supaya Desa bisa melaksanakan pembangunan dan perbaikan bagi sarana prasarana yang sudah rusak di wilayahnya,” tutupnya. (ahm)