- Penolakkan Kenaikan PPN 11%
Narasi:
Tarif PPN kini sudah sah naik dari 10% menjadi 11%, terhitung sejak tanggal 1 April 2022 kemarin. Naiknya tarip PPN menyusul disahkannya UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Point Penolakan:
Kami menolak keras dengan disahkannya kenaikan tarif PPN menjadi 11%. Realita dilapangan membuktikan bahwa masyarakat, khususnya kalangan buruh tak punya pilihan untuk memangkas pengeluaran, termasuk untuk makan sehari-hari. Kenaikan pajak yang dibebankan pada konsumen ini berlangsung di tengah kenaikan barang kebutuhan, seperti minyak goreng, cabai, beras dan gula di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Dengan kenaikan PPN 1% ini, maka mulai tahun depan beban masyarakat saat pembelian berbagai jenis kebutuhan akan makin mahal. Begitu juga makan di restoran. Sebab, dalam transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli. Sehingga saat pembayaran dilakukan, biaya yang harus dirogoh oleh konsumen makin tinggi.
Yang paling kami soroti, adanya 41 komoditas hasil tani yang juga terkena pajak 11%, ini merupakan sebuah alarm bahwa pemerintah benar-benar sudah tidak begitu peduli terhadap situasi diakar rumput. Lagi dan lagi, yang paling merasakan dampaknya adalah Masyarakat menengah kebawah dan para petani yang nantinya akan sangat kesulitan dalam memasarkan hasil panennya.
- Penolakkan Kenaikan Harga Minyak Goreng
Narasi:
Baca Juga:Jabar Matangkan Listrik Tenaga Angin di Garut Selatan, Teknologi Denmark Siap Hasilkan 1.600 MWJalani Ibadah Ramadhan, dan Tunaikan Donasi Zakat dengan Mudah dan Aman Bersama BRImo
Hingga saat ini, minyak goreng masih menjadi barang langka di pasaran. Sehingga, kenapa harga minyak goreng mahal dan langka menjadi pertanyaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Kenaikan harga minyak goreng telah terjadi sejak akhir 2021 dan sampai saat ini belum terselesaikan. Dimulai sejak November 2021, harga minyak goreng kemasan bermerek sempat naik hingga Rp 24.000 per liter.
Point Penolakan:
Terjadi kejanggalan dalam proses langkanya minyak goreng di Indonesia. Mengingat beberapa waktu menjelang Ramadhan secara tiba-tiba terjadi kelangkaan yang sangat luar biasa terhadap minyak goreng. Terlebih ketika pemerintah menurunkan harga minyak goreng menjadi 14.000 per liter untuk kemasan premium. Ini menandakan bahwa ada indikasi permainan mafia sehingga terjadi ketidakselarasan dalam perspektif teori suplay and demand. Bagaimana tidak, ketika permintaan kebutuhan minyak goreng menjadi sangat tinggi yang berimbas dari kelangkaan minyak itu sendiri, tiba-tiba pemerintah menaikkan harga minyak goreng dengan harga selangit, dan secara tiba-tiba stok minyak goreng di ritel menjadi sangat melimpah. Pada akhirnya terungkap dibeberapa daerah bahwa ada beberapa kalangan mafia yang dengan sengaja menimbun stok minyak goreng disaat mengalami penurunan harga. Lalu yang mesti diperhatikan adalah dinamisasi harga minyak goreng itu sendiri, yang dimana hingga saat ini masih berdiam diri di harga yang selangit itu. Dan sudah sangat jelas, dampaknya akan sangat terasa dikalangan Ibu Rumah Tangga dan juga Masyarakat menengah kebawah.