sumedang, KOTA – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumedang, sambangi Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Senin (18/4).
Kedatangan mereka bermaksud untuk melihat dan mengawasi persidangan yang menjerat S seorang oknum kepala desa dan anaknya RM yang berstatus sebagai anggota DPRD yang terlibat dalam kasus kekerasan tehadap anak.
Ketua Aliansi Masyarakat Sumedang, Alex menyatakan, sepenuhnya mendukung penegakan supremasi hukum. Terlebih, pada kasus pelanggaran hukum yang mengakibatkan korban anak di bawah umur agar dijatuhkan sanksi seberat beratnya sesuai perundang undangan yang berlaku.
Baca Juga:TB Hasanudin: Begal dan Korban Harus DiperiksaPertalite Dibatasi, Pengecer Sulit Beli, SPBU Larang Pembelian Pakai Jerigen
“Oleh sebab itu, kami mengawal proses persidangan ini agar penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan sampai terjadi, keberadaan Hakim maupun Jaksa terendus tidak netral dalam tugasnya,” ucap Alex.
Sementara ayah korban, Didip Surapraja sangat menyesalkan adanya kasus yang menimpa anaknya dan akan mendukung jalannya persidangan di PN Sumedang berlangsung lancar dan adil.
Dikatakan, dirinya menyesalkan sikap hakim dalam persidangan pertama yang dilakukan pada 11 April 2022. Dimana, dalam persidangan pertama hakim membentak anaknya yang menjadi korban.
“Saya juga menyayangkan persidangan kedua kali ini harus ditunda karena anak saya tidak bisa hadir akibat shock sehabis dibentak oleh hakim dalam persidangan yang lalu. Sehingga, sidang lanjutan akan digelar Senin depan,” terangnya
Humas Pengadilan Negeri Sumedang Fadhli menjelaskan sidang lanjutan yang rencananya akan di gelar pada Senin (18/4) terpaksa harus ditunda.
“Agenda sidang kali ini mesti ditunda karena korban tidak bisa hadir dan akan digelar pada Senin depat,” jelas Fadhli. (kga)