sumedang, KOTA – Dalam upaya mengejar target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sumedang, Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sumedang fokus pada peta bidang tanah untuk penyelesaian produk K3.
K3 adalah istilah untuk status subyek tanah yang belum memenuhi persyaratan. Sehingga, hanya dicatat di dalam daftar tanah.
“Yang belum selesai dan belum terbit surat sertipikatnya beberapa tahun kebelakang, dari rahun 2017 sampai dengan 2019 dan kini sudah dilaksanakan dari awal tahun 2022,” kata Kepala Kantor BPN Sumedang Iim Rohiman melalui Analis Anggaran Kantor BPN Sumedang Dwi Susanto kepada Sumeks di ruang kerjanya, Rabu (11 /5).
Baca Juga:Girimukti Terapkan Anggaran Dana Desa Sesuai Inpres Alun-alun Tegalkalong Jadi Tempat Favorit Istirahat
Kata dia, sesuai dengan anjuran pemerintah, pelaksanaan Program Strategis Nasional itu harus dilaksanakan di awal tahun.
“Ini untuk menghindari keterlambatan seperti program PTSL tahun-tahun sebelumnya yang terkendala dengan banyak hal-hal yang kurang mendukung pada pelaksanaanya di desa- desa. Sehingga,bketerlambatan itu agar bisa diminimalisir,” bebernya.
Disebutkan, penyelesaian produk K3 yang dikebut di tahun 2022 sebanyak 8.200 bidang tanah yang tersebar di 10 Kecamatan. Antara lain, Kecamatan Pamulihan, Jatinangor, Sumedang Utara, Cisitu, Cibugeul, Buahdua, Cimalaka, Ganeas. Situraja dan Kecamatan Wado.
“Untuk program PTSL tahun sekarang ini tidak ada pengukuran bidang tanah. Kecuali, ada kesalahan atau perubahan data dan itu juga yang betul-betul obyek dan subyeknya masih murni belum ada perubahan,” ungkapnya.
Lebih jauh Dwi menjelaskan, status K3 artinya pisik tanah sudah terpetakan, namun belum terbit surat sertipikat.
“Jadi program PTSLTahun 2022 ini lebih fokus pada peta bidang, karena kami targetnya desa lengkap. Desa lengkap itu diharapkan semua bidang terpetakan dan haknya masyarakat berupa surat sertipikat atas kepemilikan perbidang tanah bisa diterbitkan,” pungkasnya. (ahm)