sumedang, WADO – Warga Desa Cikareo Selatan Kecamatan Wado keukeuh menuntut kepala desa mundur dari jabatannya. Keinginan warga ini, pun disampaikan pihak BPD kepada Tika Latikah yang foto mesranya bersama kades Ganjaresik beredar beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, aspirasi masyarakat Cikareo Selatan yang meminta Kades Tika Latikah mundur, disampaikan kepada BPD pada Jumat (13/) lalu.
Aspirasi warga tersebut, dipicu setelah viralnya foto mesra di akun TikTok yang diperankan oleh dua oknum Kades di wilayah Kecaman Wado yang tersebar ke masyarakat luas. Dimana, pemeran foto mesra tersebut adalah Kades Cikareo Selatan Tika Latikah dan Kades Ganjaresik, Abdurahman.
Baca Juga:Mengenang 444 Tahun Runtuhnya Kerajaan Sumedang LarangRanperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Perlu Segera Dirampungkan Jadi Perda
Ketua BPD Cikareo Selatan Tatang Rohimat mengatakan, setelah ada aspirasi warga yang datang melakukan audensi dengan pihak BPD, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menemui Kades. Pada pertemuan dengan Kades, pihak BPD langsung menyampaikan perihal aspirasi warga tersebut.
Namun usai ditemui, Kades Tika Latikah belum memberikan pernyataan resmi. Bahkan, saat ditemui pihak BPD, secara implisit Kades Tika Latikah masih bertahan akan menjabat.
Diperoleh keterangan, ucap Tatang, warga yang pro Kades juga sedang melakukan penggalangan dukungan warga.
Para tokoh masyarakat yang hadir di acara permohonan maaf Kades, selanjutnya menggalang suara dukungan dari yang hadir pada acara tersebut. Penggalangan itu tak lain untuk mendukung Kades untuk melanjutkan jabatannya.
“Secara langsung tadi berdiskusi dengan bu kuwu dan keinginannya masih akan melanjutkan kepemimpinannya. Tapi jawaban resminya belum,” katanya, belum lama ini
Ditegaskan, aspirasi yang pro ke Kades masih digalang oleh timnya sambil acara keliling permohonan maaf.
“Itu juga hak bu kuwu dan hak masyarakat yang pro lanjut. Nanti kalau aspirasi dari masyarakat yang pro bu kuwu untuk lanjut (menjabat) pun kalau sudah masuk ke BPD, akan segera ditindaklanjuti dengan disampaikan ke bu kuwu dan ke pihak DPMD, seperti halnya aspirasi yang kontra. Jadi BPD dalam hal ini tidak intervensi kepada yang pro maupun kontra,” kata Tatang.