Menurutnya, hadirnya regulasi berupa Perda yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dibuat Pemerintah Provinsi Jabar diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan kelembagaan pemerintah untuk pengawasan dan pengendalian pembangunan.
“Sejalan dengan harapan itu, perlu dibuat sharing peran antara pihak Pemerintah Provinsi Jabar dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan. Adapun dengan pola sharing pembagian kewenangan ini, dapat memperkuat pengelolaan lingkungan hidup yang aman dan nyaman namun kegiatan masyarakat di berbagai sektor tidak terganggu,” tuturnya.
Harapan berikutnya, lanjut dia, dengan hadirnya Perda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan ekonomi di masyarakat seperti pariwisata bisa berjalan normal karena hal itu sangat dibutuhkan untuk memulihkan kondisi perekonomian di masyarakat akibat Pandemi.
Baca Juga:Uu Apresiasi Kegiatan Bersepeda di Pesona Alam Gunung LayaUpdate Kecelakaan Ciamis, Sopir Bus Pariwisata Melarikan Diri
“Namun, kegiatan itu tidak mengganggu Kondisi Lingkungan, dalam arti alam tetap lestari karena pemanfaatan lingkungan disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” tukasnya.
Heri dalam penjelasannya mengatakan berkenaan dengan pembahasan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seluruh rancangan isi Ranperda tersebut perlu disinkronkan dengan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah. (rls/adv)