Pos Sumedang Hadirkan Semua Pelayanan di Pengadilan Agama

Pos Sumedang Hadirkan Semua Pelayanan di Pengadilan Agama
Ketua Pengadilan Agama Sumedang Drs H Didi Nurwahyudi bersama Kepala dan jajaran Staf PT POS (Persero) Kantor POS Cabang Sumedang seusai penandatanganan MOU, beberapa waktu lalu (ACHMAD SOFA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Penanda tanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Sumedang dengan PT POS (Persero) Kantor POS cabang Sumedang dilaksanakan, Senin (30/5).

Dalam perjanjian kerjasama ini, disepakati Kantor POS cabang Sumedang akan menghadirkan seluruh layanan POS di Kantor POS Mini di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Sumedang. Hal ini mendapat apresiasi dari Kantor Pos Utama Bandung. Bahkan, bentuk kerjasama pelayanan seperti ini akan dijadikan percontohan Kantor POS Utama Bandung untuk diterapkan di Kantor Cabang lain se wilayah Jawa Barat.

Seperti disampaikan Ketua Pengadilan Agama Sumedang Drs H Didi Nurwahyudi MH melalui Panitera Pengadilan Agama Sumedang Pupu Saripuddin SAg kepada Sumeks, Selasa (31/5).

Baca Juga:Wilayah Islam yang Paling Pertama Ditaklukkan Bangsa EropaPeninggalan Kerajaan – kerajaan Islam di Jambi

“Terkait dengan penanda tanganan  MOU atau perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Sumedang dengan PT POS (Persero) Kantor POS cabang Sumedang sangat dinanti-nantikan sejak dulu. Karena, kerjasama ini sangat berarti, khususnya bagi masyarakat atau para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Sumedang,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Pupu, setelah penandatanganan MOU Perjanjian kerjasama pada Senin (30/5), maka mulai Selasa (31/5) pihaknya telah membuka layanan yang berlokasi di gedung Pengadilan Agama Sumedang. Hal ini begitu penting bagi masyarakat karena ada kaitannya dengan masyarakat yang melakukan penyelesaian hukum di Pengadilan Agama Sumedang.

Pasalnya, lanjut dia, mereka yang berperkara, biasanya akan dibebankan. Diantaranya, pertama untuk pembelian materai itu bisa langsung dilakukan Kantor POS mini di Pengadilan Agama Sumedang. Kedua, dibebankan untuk alat bukti yang dinamakan Nazegeling.

“Jadi, untuk alat bukti ini nantinya dibubuhi materai dan dicap oleh pihak Kantor POS,” tandasnya.

Ketiga, lanjut dia, pihak Kantor POS juga memberikan layanan bagi Pengadilan Agama untuk pengiriman surat dinas itu juga dilaksanakan di Kantor POS yang ada di pengadilan Agama Sumedang. Dan, keempat terkait pengiriman wesel pos tentang pengiriman biaya perkara ke pengadilan yang dimintakan bantuan panggilan atau pemberitahuan.

“Itu pun pengiriman biayanya dilakukan melalui wesel pos,” tandasnya.

0 Komentar