Kata Tatang, BPD secara kelembagaan akhirnya menyarankan dan memohon kepada Kades Tika Latikah untuk dengan legowo mau mengundurkan diri dari jabatannya dia selaku Kades Cikareo Selatan. Hal itu sebagai bukti konsekuensi kesalahan pribadi yang berdampak pada resiko jabatan. Kemudian, demi terciptanya kondusifitas masyarakat Desa Cikareo Selatan dan memelihara tatanan moralitas yang lebih baik lagi.
“Namun keputusan bersedia mundur atau tidak bersedianya, semua tergantung pada nurani dan hak Tika Latikah, selaku pribadi dan selaku Kades Cikareo Selatan,” ucap Tatang. (eri)