Honorer Dihilangkan dan Diganti Outsoursing di Tahun 2023

Honorer Dihilangkan dan Diganti Outsoursing di Tahun 2023
Honorer Dihilangkan dan Diganti Outsoursing di Tahun 2023 (ist/nett)
0 Komentar

 

Sebenarnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan sudah berkali-kali menyampaikan bahwa 2023 tidak ada lagi honorer.

Namun, secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK.

“Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, pemda untuk menyelesaikan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di tahun 2023,” ujarnya.

Baca Juga:Tokoh Masyarakat Ganjaresik Datangi DPRD Sumedang210 Orang Gagal Berangkat Haji

Dengan akan diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

SE KemenPAN-RB ini untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (red)

0 Komentar