Jika dari kajian dinas terkait terbukti ada pelanggaran terkait larangan sebagai kepala desa, maka harus diberikan sanksi yang tepat sesuai pelangga tersebut.
“Dengan terjadinya seperti ini, pemerintah desa harus tetap bisa melayani masyarakat. Jangan sampai aksi kemarin, merugikan masyarakat itu sendiri,” tambah Asep.
Dikatakan, Pemda Sumedang juga harus benar benar mengkaji dan menyesuaikan apa yang berlaku dengan undang undang. (kga)