sumedangekspres – Penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin yang dilakukan Polda Metro Jaya turut direspon Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT).
Kabid Media dan Hukum FKPT Lampung Hi. Ardiansyah mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasal apa yang diprasangkakan.
Namun, jika dilihat penangkapan bukan dilakukan tim Densus 88. Melainkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Buronan Jepang Baru Sebulan di Kalirejo, Kerjasama Budidaya Ikan Dengan WargaJadi WNI
“Tapi yang menangkap Polda Metro Jaya bukan Densus 88. Berarti kan, sangkaannya belum mengarah ke sana (terorisme). Tapi belum tahu apakah juga akan disangka dengan UU Terorisme ya,” kata Ardiansyah ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/6).
Menurutnya, paham Khilafatul Muslimin dinilai ingin membentuk sistem kekhilafan yang bertentangan dengan NKRI yang berlandaskan Pancasila.
Meski begitu, di peraturan Perundang-undangan belum ada secara jelas yang melarang isme-isme yang berlawanan dengan paham Pancasila.
“Ini kan gerakan (Khalifatul Muslimin) sudah lama sekali. Selama ini memang payung hukum yang mengenakan paham isme-isme seperti ini kan belum ada. Negara kita baru melarang paham komunis, marxisme dan leninsme. Sedangkan untuk paham seperti khilafah, sekulerisme, liberalisme itu belum ada,” ujarnya.
Bang Aca –sapaan akrabnya– juga melihat Khilafatul Muslimin tidak bergabung dengan organisasi yang berpaham radikal yang sudah dinyatakan dilarang di Indonesia, seperti Jamaah Ansarahut Daulah (JAD), Jamaah Ansarahut Tauhid (JAT) dan Jamaah Islamiyah lantaran terlibat aksi terorisme.
“Tapi Khilafatul Muslimin tidak bergabung organisasi teroris seperti JAD, JAT. Tapi kita tidak tahu mungkin penyidik Polri punya bukti-bukti yang lain. Kita tunggu saja perkembangannya,” tandasnya. (nca)