Syarat Beribadah Kurban, Sudahkah Anda Melakukannya?

Apakah boleh Kulit Hewan Kurban Dijual
foto: istimewa/makassar.terkini.id
0 Komentar

sumedangekspres – Syarat ibadah Kurban dibagi menjadi 3. Ke-1 ada syarat yang terkait dengan hewan kurban ke-2 ada syarat yang berkaitan dengan peserta kurban ke-3 syarat yang terkait dengan pelaksanaan kurban.

Syarat ibadah kurban yang pertama terkait dengan hewan kurban adalah sebagai berikut:
1. Wajib dari jenis al-an’am (Sapi, Onta, atapun Kambing), baik yang betina maupun yang jantan.

2. Umur hewan yang akan di kurban kan harus mencapai umur tsaniyyah, sementara Domba harus sampai umur Jadza’ah.

3. Bebas dari aib dan cacat yang berat

Baca Juga:Yura Yunita Menceritakan Pernah Berlatih Bersama Guru Vokal Michael JacksonMarissya Icha Difitnah Kakak Sendiri, ibunda menegaskan sambil mengeluarkan air mata

Maknanya yang cacat tampak jelas dan mengurangi daging kecuali beberapa hal yang dapat ditelori seperti Domba yang patah tanduk atau tidakmempunyai tanduk, dengan syarat tidak membuat luka besar dibagian kepalannya, mata rabun tetapi tidak buta, telinganya sumbing atau terdapat lubang, ompong tetapi dengan syarat tidak mengganggu hewa tersebut makan, dan lain sebagainya.

4. Milik sah dari peserta kurban.

Syarat yang terkait dengan mudhahhi :

1. Niat untuk berkurban
Niat ini yang membedakan antara ibadah kurban dengan ibadah lainnya seperti hadyu, aqiqah dan sebagainya. Jika ia mewakilkan pada orang lain untuk menyembelih, niatnya sudah cukup, tak perlu lagi niat si pembantai, bahkan kalaupun ia tidak tahu itu untuk kurban juga tidak apa-apa.

2. Niat mesti beriringan dengan penyembelihan atau ketika ta’yin (memutuskan akan berkurban, baik ketika membeli hewan kurban atau ketika mendaftar sebagai peserta kurban).

3. Kurban tidak boleh dicampurkan dengan tujuan lain
Menurut kalangan Hanafiyyah, kurban tidak boleh dicampur dengan tujuan lain. Jadi untuk sapi misalnya, ketujuh-tujuh pesertanya mesti berniat sama untuk kurban atau untuk ibadah yang sejenis seperti aqiqah, hadyu, kaffarat dan sebagainya.

Adapun syarat yang terkait waktu ialah berkurban mesti dilakukan di waktu yang disyariatkan. Yaitu di hari raya (10 Zulhijjah) dan tiga hari tasyriq (11, 12 dan 13 Zulhijjah) dengan rincian seperti yang dijelaskan di atas.(pkl1/adit)

Sumber: hidayatuna.com

0 Komentar