sumedangeskpres – Kepada pelaku pencabulan di Sekolah Dasar Cikaum Kabupaten Subang, Hakim Pengadilan Negeri Subang, divonis hukuman pidana selama Tujuh tahun penjara.
Hakim Ketua Persidangan Erslan Abdilah SH, dalam amar putusannya menerangkan, terdakwa ABD terbukti meyakinkan dan bersalah karena melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E Undang Undang RI, Nomor 23 tahun 2002. “Atas hal tersebut terdakwa di jatuhi pidana Tujuh tahun penjara denda Rp3 miliar subsider Enam bulan penjara,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang, Lucky Maulana AR SH mengatakan, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa divonis 10 tahun penjara denda Rp3 miliar subsider Enam bulan penjara. Namun keputusan hakim memvonis Tujuh tahun, pihaknya menerima. “Kami terima putusan Majelis Hakim,” katanya.
Baca Juga:Dua Warga Magelang Jawa Tengah Kehilangan Organ Tubuhnya Karena Diserang Babi HutanKakek di Banyuwangi Hilang Terseret Arus Sungai Saat Buang Air Besar
Dijelaskan Lucky, disebabkan terdakwa berbuat tidak seronoh kepada korban, karena itu tim JPU menuntut terdakwa. Diantaranya, memegang dan meremas payudara korban-korbannya, mencium bibir, memegang kemaluan yang merupakan anak didiknya.
Kasus pencabulan yang dilakukan itu menuai respons dari berbagai kalangan, termasuk Sekolah Dasar setempat.
Pihaknya pun meminta aparat kepolisian juga berlaku objektif dalam menangani kasus tersebut.
Mengenai kasus tersebut, pihaknya memasrahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib.
Seharusnya, terdakwa mengetahui program pemerintah dengan perlindungan anak, namun apa yang dilakukan terdakwa membuat korban menjadi trauma. Terdakwa merupakan tenaga pengajar. “Yang memberatkan, juga terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, meskipun fakta persidangan sudah ada,” ungkapnya.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, pelaku ditangkap usai ada pelaporan dari salah satu orang tua korban karena anaknya dicabuli oleh pelaku. “Kita langsung lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” katanya.(PKL3/Salma)
Sumber: pasundaneskpres.com