Melvin menuturkan bahwa korban Indosurya pun mulai memprotes kepada pengurus KSP Indosurya.
Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat skema perdamaian pada September 2020 lalu.
“Skema perdamaian itu diputuskan pengadilan negeri Jakarta Pusat bulan September 2020. Hasilnya pengurus pusat harus mencicil sesuai skema perdamaian setiap 6 bulan sekali. 4 persen dari total investasi sampai 2025,” ungkap dia.
Baca Juga:18 WNI Tewas di Sabah, Karena Diduga Dianiaya saat Didalam Tahanan MalaysiaViral, Pasien Mengaku Dilecehkan Perawat Di Jepara
Namun sayang, kata Melvin, Indosurya lagi-lagi tak memenuhi keputusan pengadilan. Mereka tidak membayarkan skema perdamaian yang telah diputus pada September 2020 lalu.
“Kerugian Rp521 juta sampai sekarang itu belum mendapatkan pembayaran. 6 bulan setelah dijanjikan tapi belum ada,” ungkap dia.
Oleh sebab itu, Melvin menuntut Polri dan Kejaksaan RI membantu pengembalian seluruh uang nasabah yang menjadi korban. Apalagi, dia mengaku prihatin para Bos Indosurya justru dibebaskan dari tahanan.