Ica dan Kekasihnya Lakukan Ini Seusai Menghabisi Seorang Pengusaha

Ica dan Kekasihnya Lakukan Ini Seusai Menghabisi Seorang Pengusaha
0 Komentar

sumedangekspres – Jajaran Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap pengusaha Tarmizi Maherat (57), hanya dalam waktu beberapa hari.

Diantara empat orang yang diamankan, satu diantaranya ialah perempuan merupakan otak pembunuhan, yakni FK alias Ica (21).

Kemudian tiga tersangka lainnya masing-masing ialah Bagas Tio Juanda (22) , adiknya AT (17), dan rekannya AD (18).

Kekasih dari Ica diketahui adalah Bagas Tio Juanda.

Baca Juga:Tiga Orang Begal di Teluknaga Melukai Korban hingga Terluka Parah di PerutVideo Viral Mobil Tertabrak Kereta Api Siliwangi di Cianjur, Ini Penjelasan dari KAI

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menjelaskan, para pelaku disaat berada di jalan masuk Tol Mesuji dan Kayuagung.

Hubungan Ica dengan korban berpacaran atau kekasih gelap. Tutur Edi,

“Pacaran kenal lewat aplikasi Michat. Sudah delapan bulan berhubungan. Sejauh mana, nanti kami ungkap,” tambahnya.

Motif pembunuhan, lanjut Edi, pelaku kesal karena permintaannya tak pernah dituruti.

“Korban sering janji-janji, tetapi tak dituruti hingga pelaku kesal,” kata dia.

Ica kemudian mengadu kepada kekasihnya, Bagas Tio Juanda (22).

“Niat jahat membunuh korban pun muncul. Bagas yang merupakan mahasiswa semester IV perguruan tinggi swasta di Lampung ini mengajak adiknya AT (17) dan rekannya AD (18),” jelas Edi.

Ica lantas mengatur pertemuan dengan korban di sebuah penginapan daerah Rajabasa pada Rabu, (22/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Setelah bertemu, pelaku dan korban keluar mengendarai mobil Toyota Fortuner ke arah Panjang, Bandarlampung. Keduanya bertemu dengan Bagas, AT, dan AD,” lanjut Edi.

Baca Juga:Warga Gunungsindur Temukan Pria Terbaring Terikat Tali dan Mulut Dilakban, Ngakunya Korban BegalIndonesia Meminta Malaysia Untuk Segera Memulangkan Para Buruh Migran yang Ditahan

“Tanpa curiga, kelimanya berangkat menuju Pantai Sebalang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.”

Dalam perjalanan, korban dicekik dan disiksa hingga tewas.

Setelah menghabisi Tarmizi para pelaku kemudian menggasak harta korban, termasuk mobil Fortuner.

“Uang hasil penjualan mobil dan beberapa barang berharga milik korban dipakai para pelaku untuk foya-foya,” imbuh Edi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider, Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP.

0 Komentar