sumedangekspres – Seorang suami menganiaya istri hingga terluka parah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur .
Suami yang menganiaya istri tersebut berinisial EB berumur 40 tahun dan istrinya yang berinisial BR berumur 29 tahun menggunakan senjata tajam karena cemburu melihat foto mesra istrinya dengan pria lain.
Kejadian suami menganiaya istri terjadi di Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Kamis (30/6/2022).
Sesudah menganiaya istrinya, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Ngawi.
Diketahui pelaku baru 10 hari keluar dari penjara.
Baca Juga:Gangguan Kesehatan Mental Remaja Alami Kenaikan, Ini Kata Sosiolog Kriminal UGMPutri Pertama Tjahjo Kumolo Mengatakan Bahwa Ayahnya Sudah Dirawat di Rumah Sakit Selama Dua Minggu Lebih
Mengutip Kompas.com, penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku melihat foto istrinya dengan pria lain.
Dalam foto tersebut, terlihat sang istri dicium pria lain.
Demikian disampaikan oleh Kanit II Satreskrim Polres Ngawi, Iptu Badrudin.
“Diduga cemburu karena suaminya ini melihat HP istrinya ada foto dicium orang lain dan berada di tempat wisata dengan orang lain,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).
Karena hal itu, pelaku dan korban sering cekcok.
“Selanjutnya istrinya dengan anaknya pulang ke orang tuanya di Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar,” jelasnya, dikutip dari Surya.
Kemudian, pada Kamis pagi, EB datang ke Desa Wonokerto untuk mengantarkan baju anaknya.
Pelaku sempat mengetuk pintu cukup lama.
Setelah beberapa saat, korban membuka pintu dan bertanya tujuan EB datang.
“Setelah dibuka langsung ditanya ‘ngapain di sini’, akhirnya cekcok lagi.”
“Suaminya pergi ke arah dapur ambil pisau lalu melakukan penganiayana kepada istrinya,” terang Badrudin.
BR mencoba kabur ke keluar rumah.
Saat itu juga, pelaku kembali ke dapur dan mengambil parang.
Selanjutnya, pelaku menganiaya korban di pekarangan rumah.
Setelah itu, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.
Sementara korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga.
Baca Juga:Ancaman Pidana Penganiayaan Polantas yang Sedang Bertugas di JalanMotif Pembacokan di Jalur Bromo hingga Tewas
“Untuk pelaku menyerahkan diri ke polres karena takut dikejar lalu dimasa warga,” ucapnya.
Pelaku ternyata merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang baru bebas dari penjara.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 2016 silam.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Namun, karena mendapat asimilasi, ia bebas pada Senin (20/6/2022).
Baru 10 hari menghirup udara bebas, pelaku kembali berulah dengan menganiaya istrinya.