Hakim ketua Abu Hanifah kemudian bertanya, “Berarti saudara tidak memukul?”
Putra Siregar pun membenarkannya.
“Iya, saya memang kondisinya melerai (Rico Valentino dan Muhammad Nur Alamsyah),” ucap Putra Siregar.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Putra dan Rico melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.