sumedangekspres – Kasus perkosaan terhadap putrinya yang laporkan karena diperkosa Pria berinisial B (39), ternyata juga telah memperkosa korban sejak korban masih duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD).
Atas dugaan perkosaan terhadap putri kandungnya, B melaporkan pria berinisal OR (49) ke Kepolisian Resor (Polres) Pulau Ambon.
Kepala Seksi Penerangan dan Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo menjelaskan, perbuatan bejat B terbongkar setelah polisi memeriksa OR.
Baca Juga:Yuni Shara Kenang Pertemuan Terakhirnya Bersama Bob TutupolyBocah 8 Tahun Dibuang Ibu ke Sungai Denai Ditemukan Meninggal Dunia
Polisi pun meminta keterangan dari korban untuk pengembangan penyelidikan, setelah memeriksa OR.
Namun, korban terus terlihat gelisah dan tidak nyaman saat memberikan keterangan, kemudian polisi pun mulai merasa curiga.
“Dari pemeriksaan OR, kita kembangkan dan kita minta keterangan korban tapi korban ini selalu gelisah, tidak nyaman saat diminta keterangan,” kata Moyo Utomo kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).
“Penyidik lalu terus kembangkan dan akhinrya dia ceritakan semua perbuatan ayahnya ke pendampingnya dan juga ke penyidik.”
Perbuatan bejat sang ayah terhadap anaknya itu bahkan telah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Terakhir, pria berusia 39 tahun itu tega memerkosa darah dagingnya sendiri pada Rabu, 22 Juni 2022 di rumah mereka di salah satu kawasan di Ambon.
Berkat pengakuan korban itulah, polisi kemudian menangkap tersangka yang juga ayah kandungnya sendiri pada Sabtu (2/7/2022).
“Ditangkap hari Sabtu dan sudah tersangka,” ujarnya.
Baca Juga:Ibu Muda di Cilincing Jadi Korban Peluru NyasarPelaku Balap Liar Ditangkap, Emosi Anak Muda yang Masih Labil
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui bahwa ia telah memerkosa putri kandungnya itu sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD.
Terakhir kali pelaku melakukan aksinya pada 22 Juni 2022 lalu.
“Tersangka ini awalnya melaporkan putrinya diperkosa oleh OR. Tapi dia juga ikut melakukan hal yang sama pada korban.”
“Tersangka ini menyetubuhi putrinya saat korban kelas 4 SD dan terakhir itu pada 22 Juni lalu,” tegasnya.
Saat ini, ayah bejat tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di sel tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon.
Atas perbuatan bejat tersebut, penyidik menjerat tersangka B dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.