Hingga pada Rabu (22/6) pagi Irsan dan keluarga menerima laporan kalau putranya sudah tewas secara tragis di Markas Polres Empat Lawang meski sempat dilarikan ke rumah sakit setempat.
“Anak saya itu diculik polisi di tengah jalan karena tidak ada surat laporan penangkapannya. Hingga saya dapat kabar Ari meninggal dunia itu pun dari orang lain, bukan polisi. Saya melihat langsung saat memandikan jenazah, banyak sekali luka. Rahang pecah, lehernya patah, rambutnya dibakar dengan korek api, kaki dinecis dipukul benda tumpul,” kata dia.
Dia berharap laporan dugaan penganiayaan tersebut bisa diproses oleh Bid Propam Polda Sumsel untuk menegakkan keadilan atas perbuatan yang sudah menewaskan anaknya.
Baca Juga:Saat Seberangi Sungai Kakak Dan Adik Terseret Banjir, 1 Tewas Dan 1 HilangPelaku Pelecehan Istri Pelatih Persib Minta Maaf
“Salah anak saya ini apa? Sampai dia harus meninggal dunia seperti ini, pak, tolong kami. Beri hukuman yang setimpal dengan oknum polisi itu, seadil-adilnya,” kata dia.
Polda Sumsel sudah menindaklanjuti kasus tewasnya tahanan di Polres Empat Lawang tersebut dengan mengerahkan tim Bid Propam untuk melakukan pemeriksaan setempat, Selasa (28/6).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan sementara dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan tewasnya Ari Putra dikarenakan perkelahian antartahanan bukan akibat dianiaya oknum polisi, sebagaimana informasi yang beredar.
“Hasilnya perlu kami sampaikan bahwa benar ada tahanan yang tewas di Polres Empat Lawang, itu bukan karena dianiaya anggota (polisi), tetapi akibat perkelahian antartahanan,” kata dia.
Kendati demikian dia menyebutkan proses pemeriksaan itu bakal berlanjut, bila terbukti ada kelalaian oleh aparat kepolisian yang bertugas saat kejadian maka diberlakukan sanksi merujuk pada SOP penjagaan tahanan.
Atau dapat disangkakan melanggar aturan sebagaimana Pasal 5 huruf (a) PP Nomor 2 Tahun 2003 atau Pasal 12 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait etika kemasyarakatan anggota Polri.
“Pasti ada sanksi atau hukumannya,” ujarnya. (PKL3/Salma)