Tidak Diberi Uang untuk Membeli Miras, Anak Menganiaya Ibunya

Tidak Diberi Uang untuk Membeli Miras, Anak Menganiaya Ibunya
foto: kompas.com
0 Komentar

Pelaku emosi dan langsung melakukan tindakan kekerasan tersebut.

Dalam ungkap kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, surat-surat, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, masrokim terancam pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.(pkl1/adit)

Sumber: kompas.com

0 Komentar