Pelaku TR berhasil diamankan setelah buron selama 6 bulan lamanya.
Ia diciduk saat kembali ke rumahnya untuk merayakan Iduladha bersama keluarga.
Gusti menegaskan, motif pelaku membacok korban untuk melampiaskan kekesalan.
Polisi menepis kejatahan dipicu perselisihan antar perguruan silat.
“Pelaku murni melakukan penganiayaan bermotif pelampiasan kekesalan,” terang Gusti.
Kini TR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 170 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
TR terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (Pkl2/Nina)
Sumber: m.tribunnews.com