sumedangekspres – Sopir taksi online yang berinisial CNT yang menemukan tas penumpang, tertinggal di mobilnya.
Uang di tas tersebur berjumlah Rp 10 juta CNT langsung berfoya-foya, mulai dari membeli voucher game hingga makan enak di restoran.
Pada saat ditangkap oleh kepolisian, uang Rp 10 juta tersebut sudah ludes dipakai.
Baca Juga:Polisi Tembak Polisi Sampai Tewas Di Rumah Dinas Pejabat Polri147 Orang Tewas di Pakistan Akibat Hujan Monsun dalam Waktu Kurang dari Sebulan
Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky menjelaskan bahwa, peristiwa tersebut terjadi ketika korban berinisial AH, menumpangi taksi online yang dikendarai oleh CNT dari sebuah kafe di Margonda, Depok, menuju hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin 20 Juni 2022.
“Ketika sudah sampai, AH baru mengingat bahwa barang-barangnya ada yang tertinggal di mobil,” ujar Yonky di Mapolsek Tamansari, pada Senin 11 Juli 2022.
Yonky juga menjelaskan bahwa, tas tersebut berisi beberapa barang berharga, seperti uang tunai dalam jumlah besar.
“Uang tunai Rp 10 juta, kemudian ada handphone senilai Rp 4,6 juta, buku tabungan, kartu ATM, dan tas,” jelas Yonky.
Setelahnya, korban mencoba menghubungi CNT. Mereka kemudian membuat janji untuk bertemu dan CNT berjanji akan mengembalikan barang-barang korban.
“Namun, sopir yang ditunggu-tunggu ternyata tidak kunjung datang, kemudian korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” kata Yonky
Polsek Tamansari kemudian menangkap CNT. Namun, semua uang tunai di dalam tas korban sudah digunakan pelaku.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pria Tusuk Pasangan Pengantin Saat Resepsi Pernikahan Di KupangFakta Gadis ABG Bunuh Bocah 5 Tahun Di Sampang, Motif Pelaku Hingga Kronologi Kejadian
Untuk membeli voucer game online, membeli handphone, buat bayar makan di restoran, juga ke bar, main game di warnet sebesar Rp 1,8 juta, dan lain-lainnya,” jelas Yonky.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku membuang sudah membuang surat-surat berharga yang ada di tas korban. Pelaku hanya menyisakan selembar kartu tanda penduduk (KTP) milik korban.
Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Lebih jauh, Yonky mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat bepergian, khususnya saat menumpang angkutan umum.
“Imbauan kami, kalau bepergian menggunakan jenis angkutan umum atau apa pun, harap diperiksa kembali. Amankan barang-barang karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi di luar sana,” imbau Yonky.(pkl1/adit)